Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnaen menjelaskan hal itu kepada Korankaltim.com siang tadi. "Dokumen sudah kami terima, selanjutnya kami bersiap untuk melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah," kata Iskandar.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan sekretaris daerah Paser mereka mengajukan usulan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser untuk merubah agenda DPRD.
"Kami akan usulkan melalui Banmus untuk merubah agenda DPRD Paser Januari 2025 ini dan memasukkan agenda rapat paripurna pengumuman hasil pleno KPU tentang Pilkada Paser," paparnya.
Dalam persiapannya, DPRD Paser memiliki waktu 28 hari untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih. Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi secara terpisah mengatakan, penyerahan dokumen hasil pleno diatur dalam Peraturan KPU RI sehingga mereka hanya bertindak menjalankan regulasi tersebut.
"Kami hanya menjalankan regulasi yang ada, kami memiliki waktu satu untuk menyerahkan dokumen hasil Pleno KPU Kabupaten Paser tentang keputusan KPU Paser terhadap Hasil Pilkada Kabupaten Paser," ujar Ahyar.
Tahap selanjutnya yang dilaksankan DPRD Paser yakni menindaklanjuti hasil keputusan KPU Kabupaten Paser pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur," tutup Ahyar.
Editor: Aspian Nur