Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Firman. Menyampaikan, Penertiban APK dilaksanakan sejak dimulainya masa tenang pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.01 WITA dengan menyisir APK yang ada di seputaran kota Tanah Grogot dan kecamatan.
“Penertiban sudah dimulai sejak minggu dini hari, bersama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan serta dukungan dari pihak Kepolisian dan juga TNI,” ucap Firman. Selasa (26/11/2024).
Dari pelaksanaan Penertiban APK yang telah dilakukan, pihaknya mencatat 2.912 APK yang telah ditertibkan. Dengan rincian APK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 514 lembar dan pasangan calon 2 sebanyak 741 lembar.
Sementara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser, pasangan calon nomor urut 1 sebanyak 1.102 lembar dan pasangan calon nomor urut 2 sebanyak 555 lembar.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari seluruh Pengawas Kecamatan, seluruh APK sudah ditertibkan,” ucapnya.
Diakhir penyampaiannya, Ia berharap masyarakat juga bisa turut serta dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pilkada di Kabupaten Paser. Mulai dari sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.
“Kami harap seluruh masyarakat Kabupaten Paser turut serta secara aktif dalam memberikan informasi atas dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Paser,” pungkasnya.
Editor: Erwin