Sejumlah masyarakat yang menggelar aksi di area perkebunan guna mempertahankan hak kepemilikan lahan.
Lahan terletak di Desa Seniung Jaya Kecamatan Paser Belengkong diakui sejumlah warga merupakan lahan miliknya, sebab warga telah membeli sebidang tanah tersebut dan sudah memenuhi akad jual beli.
Namun demikian, kawasan lahan tersebut masih masuk dalam Konsesi PTPN 4 Regional V Unit Grup Kaltim. Sehingga PTPN juga memiliki kewenangan untuk mengelola lahan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut Manajer PTPN 4 Regional V Unit Kaltim, Tumpal Butar Butar. Menyampaikan, adanya aksi masyarakat yang menolak adanya aktivitas PTPN untuk mengelola hasil perkebunan. Warga menilai lahan tersebut merupakan lahan milik mereka.
“Kami selaku pihak PTPN telah melakukan pembelian lahan pada Aji Norhan, seluas 1.420 Hektar di tahun 2009, serta ijin perkebunan telah diterima di tahun 2010,” ujarnya, Minggu (17/11/2024).
Namun demikian, pada tahun 2016 terdapat warga yang mengaku bahwa telah membeli kawasan lahan tersebut. Dengan berbagai kelengkapan surat yang ia kuasai sehingga terus memicu konflik antara masyarakat dengan pihak PTPN.
“Menurut hemat kami, setelah lahan tersebut menjadi milik perusahaan atas dasar pembelian dari Aji Norhan sebagai pemilik lahan, maka adapun peristiwa jual beli setelah tahun tersebut, seharusnya warga memperoleh lahan dari atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi ,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa warga telah membeli lahan tersebut dari salah seorang karyawan PTPN. Namun transaksi jual beli tersebut tidak melibatkan perusahaan secara menyeluruh.
“Informasi yang kami terima, warga membeli lahan itu dari salah satu karyawan PTPN di tahun 2016, tapi sampai pada saat permasalahan ini muncul, pihak penjual tidak melaporkan adanya transaksi jual beli lahan pada manajemen perusahaan,” terangnya.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut, pihak PTPN 4 Regional V Unit Grup Kaltim telah melakukan upaya pendekatan secara persuasif pada pihak masyarakat.
Bahkan, permasalahan tersebut juga telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Paser. “Secara persuasif kami telah lakukan pendekatan pada masyarakat, termasuk juga memohon Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, dari hasil mediasi tersebut masih tidak memberikan putusan yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Bahkan Pemerintah Kabupaten Paser sempat memberikan saran agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah, namun jika tetap tidak mendapatkan solusi maka bisa ditindaklanjuti melalui jalur persidangan.
“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Paser, namun memang tidak terdapat solusi yang bisa diterapkan, maka dari itu kali ini permasalahan ini kembali terjadi,” pungkasnya.
Editor: Erwin