Terbaru, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Paser Syirajudin Jumat (15/11/2024) hari ini memanggil instansi terkait mulai dari Polres, Kodim 0904/Psr, Kejaksaan Negeri serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) untuk membahas hal itu.
Hal itu dilakukan Syirajudin menyusul adanya surat jawaban dari perusahaan PT Mantimin Coal Mining (MCM) terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalur hauling menggunakan jalan raya tersebut.
Syirajudin dalam pertemuan itu mendengarkan surat jawaban PT MCM yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Paser Adi Maulana.
"Pihak PT MCM telah melakukan berbagai hal pasca diterbitkannya surat Bupati Paser pada tanggal 28 Oktober 2024, mulai dari pelaksanaan pertemuan dengan pihak keluarga korban kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pertemuan dengan berbaagaoi lembaga adat dan pihak gereja, sampai pada pelaksanaan evaluasi internal terhadap penggunaan armaada houling," ucap Adi Maulana saat membacakan surat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak bersepakat untuk memberikan arahan kepada PT MCM untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berkoordinasi serta berkonsultasi pada lembaga dan instansi berwenang sebelum melaksanakan aktivitas tambang batu bara dengan menggunakan akses jalan raya.
"Bicara kewenangan sesuai dengaan aturan memang di Paser tidak memiliki hak untuk mengatur hal tersebut, tapi berdasarkan kemanusiaan maka kami memiliki kewenangan untuk menjaga kondusifitas lingkungan," tegas Syirajudin.
Editor: Aspian Nur