Kasus berawal saat A bersama temannya H menerima traktiran dari D yang notabene baru mereka kenal pada Rabu (9/10/2024) pekan lalu. A dan H bertemu D yang menghampiri saat mereka makan disebuah warung di Long Ikis.
Setelahnya D yang sebenarnya juga tak mengenal A dan H namun berusaha untuk akrab mengajak keduanya ke kafe di Kuaro dengan iming-iming ditraktir. Tanpa curiga A dan H mengikuti ajakan D.
Saat berada di kafe yang dituju di Kuaro D meminjam ponsel milik A dengan alasan menguhubungi temannya yang hendak mengirimkan uang kemudian pergi keluar kafe untuk menelepon. Lama ditunggu ternyata D tak kembali, membuat A mulai gusar dan meminjam ponsel milik karyawan kafe untuk menghubungi D.
D sendiri mengaku masih berada di jalan dan nyatanya samnpai keesokan harinya yaitu Kamis (10/10/2024). tidak bisa lagi dihubungi. Tak menunggu lama, A langsung melapor ke Polsek Kuaro karena mengalami kerugian Rp5 Juta setelah ponselnya hilang.
Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial bersama tim Reskrim Polsek Kuaro yang mendapat laporan itu langsung melakukan pencarian terhadap D dan informasi yang diterima Polsek Kuaro Jumat (11/10/2024) lalu D berada di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
"Kami dapat info dia di Desa Tanah Periuk disebuah molding kayu. Kami langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polres Paser untuk mengamankan D," ucap Ferial kepada Korankaltim.com Minggu (13/10/2024).
Saat ditangkap, D mengaku membawa kabur ponsel milik A karena ingin memiliki Iphone. Karena itulah Iphone milik A tidak dijual, hendak digunakan sendiri dan seluruh prangkat media sosial serta kartu provider diganti dengan yang baru.
"Semua sudah di-setting ulang, bahkan kode perangkat sudah diganti dan sim card telpon sudah diganti," ucap Ferial.
Editor: Aspian Nur