"Pada prosesnya, ketua sementara DPRD Paser sudah bersurat kepada gubernur Kalimantan Timur yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Paser hingga saat ini dilaksanakan peresmian dan pengucapan sumpah janji jabatan ketua DPRD Paser," ucap Hendra Wahyudi kepada Korankaltim.com pagi tadi.
Usai rapat paripurna dibuka, selanjutnya dilakukan prosesi pengucapan sumpah jabatan ketua DPRD Paser periode 2024-2029 dipandu Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Ari Listyawati.
Hendra mengharapkan DPRD Paser kedepan bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan semakin baik mengingat pada periode sebelumnya DPRD Paser telah melakukan tugas dan fungsi dengan baik.
"Pada periode sebelumnya, setiap anggota DPRD Paser telah melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dengan baik, tentu kami berharao kedepannya dengan adanya komposisi baru bisa meningkatkan pencapaian tugas dan fungsi DPRD Paser," sebut Hendra.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai pada periode sebelumnya, setelah ditetapkannya ketua definitive mereka akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Panitia Khusus (Pansus), setelah itu barulah DPRD Paser bisa melakukan pembahasan pada Raperda yang belum selesai.
"Nanti kami akan bahas untuk pembentukan AKD, Pansus dan kelengkapan lainnya, membahas Raperda yang pada periode sebelumnya belum sempat selesai," tutup Hendra.
Editor: Aspian Nur