Ketua KPU Kabupaten Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, perbaikan dilakukan karena dokumen saat pendaftaran lalu belum memenuhi syarat.
"Setelah dilakukan penelitian terdapat dokumen syarat calon yang statusnya BMS, untu itu kami meminta kepada pihak tim pemenangan bapaslon melalui LO untuk melakukan perbaikan dokumen di masa tahapan," ucap Ahyar Rosidi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Paser Nur Khamid menyampaikan, pihaknya telah menerima berita acara dokumen hasil penelitian syarat calon dari Bmbapaslon. "Terdapat beberapa dokumen yang harus diperbaiki oleh bapaslon berkaitan dengan syarat calon," ucap Nur Khamid.
Adapun mengenai dokumen perbaikan yang diserahkan tadi, Bawaslu mengaku tidak dapat turut serta melakukan penelitian karena belum menerima salinan.
Editor: Supiansyah