Cemburu Buta, Dua Pria di Paser Ditangkap Polisi Usai Keroyok Pemuda hingga Pingsan
2 menit baca1.337 kali dibaca

Penulis: */Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Cemburu karena mengetahui kekasihnya kerap cettingan dengan pria lain, seorang pria berinisial MS (26) mengajak temannya, ME (26) mengeroyok pemuda berinisial M (20).
Pertarungan tidak berimbang itu membuat M mengalami luka di bagian bibir, telinga dan juga memar di bagian punggung. Bahkan M harus dilarikan ke rumah sakit lantaran tidak sadarkan diri.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka cukup serius itu pada Sabtu (31/8/2024) lalu.
"Hari Sabtu kami menerima adanya laporam warga yang menjadi korban pengeroyokan, atas laporan ini kami mengarahkan tim Jatanras Polres Paser untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Helmi, Selasa (3/9/2024).
Peristiwa pengeroyokan terjadi di salah satu makam di Paser Belengkong, kemudian berlanjut lagi di salah satu bengkel di dekat makam tersebut.
"Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, semula duel terjadi di makam, kemudian ada pemuda yang berlari untuk berlindung di bengkel warga, namun dua pemuda yang mengejarnya langsung mengeroyoknya di samping bengkel tersebut," ujarnya.
Helmi membeberkan, tersangka mengaku cemburu karena pacarnya dihubingi oleh korban. Semula pelaku hanya mengajak berduel saja, namun karena korban berupaya kabur dan meminta pertolongan warga yang ada di bengkel, ia pun melakukan pengeroyokan.
"Semula MS berduel dengan M, namun M yang sudah merasa kewalahan mencoba menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga di sebuah bengkel didekat lokasi duel mereka, namun MS tidak berhenti dan mengajak ME untuk mendatangi bengkel dan memukuli korban hingga tergeletak dan tak sadarkan diri di sebelah bengkel," jelasnya.
Usai memukuli korban, kedua tersangka langsung pergi meninggalkan korban di sebelah bengkel. Warga yang berada di bengkel tersebut berupaya menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit Panglima Sebaya Paser.
Polisi yang melakukan penyelidikan atas kasus ini berhasil menangkap pelaku pengeroyokan itu. "Saat ini pelaku sudah kami amankan dan kami mengenakan Pasal Pasal 170 ayat 1 KUHP. Untuk korban masih menjalani perawatan di RS dengan kondisi yang mulai membaik," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Supiansyah










