Hal itu diketahui dari apa yang diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono saat di konfirmasi Korankaltim.com Senin (6/8/2024) hari ini.
Diketahui seluruh perusahaan di Paser sudah memiliki kebun plasma, kebun yang dibangun dan dikembangkan oleh perusahaan dan ditanami dengan tanaman perkebunan
Hanya saja total luas kebun plasma tersebut masih belum memenuhi syarat luasan kebun inti yang dimiliki. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap PKS harus menyediakan lahan plasma minimal 20 persen dari total luasan lahan inti.
"Lahan plasma sudah disiapkan oleh setiap perusahaan, tapi setelah kami lakukan pendataan sebagian perusahaan masih memiliki kekurangan luasan lahan plasma," ungkap Djoko.
Kalau ditotal secara keseluruhan luasan lahan plasma secara keseluruhan sudah mencapai 40 persen dari total lahan inti seluruh perusahaan se-Paser karena adanya lahan plasma dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Paser.
"Kalau dijumlah total keseluruhan, kebun plasma di kabupaten ini sudah mencapai 40 persen dari total luasan kebun inti seluruh PKS di Paser," papar Djoko lagi.
Permalasahan plasma yang dialami oleh beberapa perusahaan tersebut tentu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Paser dan masih berkutat pada masalah klasik yaitu ketersediaan lahan yang klir dan klin. "Pihak perusahaan kesulitan mencari lahan yang benar-benar clear and clean, kebanyakan lahan yang ada masih berstatus cagar alam serta HGU, meskipun ada lahan yang Clear and Clean namun jarak tempuh menuju lahan tersebut jauh," sebutnya.
Karena itu kepada PKS yang belum menuntaskan kewajiban kebun plasma diminta segera mengurus dan memenuhi ketersediaan lahan plasma 20 persen dari jumlah luasan lahan inti yang dimiliki. "Kami masih berupaya berkomunikasi dengan pihak PKS, untuk segera memenuhi ketersediaan lahan plasma 20 persen dari total lahan inti," tutup Djoko.
Editor: Aspian Nur