Tanggal 27 dan 28 Agustus KPU Paser akan melayani pendaftaran bakal calon mulai pukul 08.00 WITA sampai pada pukul 16.00 WITA sementara tanggal 29 Agustus pendaftaran bakal calon akan dilayani pada sejak pukul 08.00 WITA sampai pada 23.59 WITA.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menjelaskan, KPU Paser akan melayani siapa saja yang datang dan mendaftar sebagai pasangan kepala daerah. "Kami harapkan setiap pasangan calon bisa hadir secara langsung sebab ini bagian dari keterpenuhan syarat pendaftaran," ucap Ahyar kepada Korankaltim.com Minggu (25/8/2024).
Untuk tertibnya pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, KPU Paser akan melakukan pembatasan bagi pendukung yang akan masuk ke area KPU Kabupaten Paser.
"Untuk pendukung kami batasi hanya 50 orang yang bisa masuk ke srea dalam KPU Paser, selebihnya kami persilahkan untuk menunggu diluar pagar KPU Paser," tegasnya.
Selanjutnya diharapkan seluruh pendukung pasangan bakal calon yang turut hadir di kantor KPU Paser tertib dan tenang sehingga pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bisa terlaksana dengan aman.
Editor: Aspian Nur