Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Hendi Sinatrya menjelaskan, pelaksanaan sita tahan yang mereka lakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap tunggakan pelaksanaan pekerjaan pembangunan bandara di Kabupaten Paser.
"Setelah diterbitkan putusan pengadilan, maka kami melaksanakan eksekusi dengan melakukan sita eksekusi terhadap aset milik PT lampiri Jaya Abadi," ucap Hendy Sinatrya kepada Korankaltim.com Senin (15/7/2024).
Pada kasus pembangunan bandara sisi udara yang menjadi kewenangan PT LJA ternyata memiliki selisih pembayaran yang harus dikembalikan dengan total sebesar Rp42 Miliar. "Yang harus dibayarkan sebesar 42 Miliar, itu sudah bersama denda sesuai dengan putusan pengadilan," jelasnya.
Dengan dilaksanakannya sita eksekusi tersebut Kejari Paser berhasil melakukan pengembalian kerugian negara namun mereka masih melakukan appraisal atau penaksiran biaya terhadap dua ruko yang disita. "Tapi dengan dilaksankannya sita eksekusi ini kami berhasil melakukan pengembalian kerugian negara," tegas Hendy.
Kalau dari hasil appraisal ternyata dua unit ruko yang disita tidak memiliki nilai setara dengan kewajiban PT LJA mengembalikan kerugian negara maka Kejari Paser akan melakukan penyitaan kembali pada aset lain yang dimiliki perusahaan tersebut
Editor: Aspian Nur