Itu setelah waktu terakhir masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tak kunjung terisi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Ahyar Rosidi menjelaskan hal tersebut kepada Korankaltim.com. Disebutkannya, sejak dibuka masa penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan tanggal 8 Mei hingga 12 Mei kemarin, tidak ada peserta yang mempersiapkan syarat dukungan calon perseorangan.
"Sampai waktu terakhir tepatnya pada pukul 23.59 WITA malam ini (malam tadi), tidak ada pasangan calon ataupun tim pasangan calon yang mengajukan permohonan calon perseorangan," sebut Ahyar Rosidi Senin (13/5/2024) dini hari tadi.
Terkait dengan hal tersebut, Ahyar Rosidi tidak mengetahui penyebab dari tidak adanya peminat bakal calon jalur perseorangan pada Pilkada Paser karena setiap tahapan Pilkada Paser yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016.
"Setiap tahapan telah diatur dalam Undang-undang, kami hanya melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan," sebut Ahyar lagi.
Begitu juga berkaitan dengan jumlah dukungan minimal dan persebaran bagi calon perseorangan, jumlah dukungan minimal sebanyak 21.138 dukungan dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran Dukungan minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
"Selain jumlah dukungan masih ada syarat lainnya yakni persebaran dari jumlah dukungan yang dimiliki harus mencakup di minimal 50 persen lebih jumlah kecamatan, untuk di paser minimal persebaran ada di enam kecamatan," tutup Ahyar.
Editor: Aspian Nur