Yenni Eviliana Gencarkan Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022 untuk Cegah Narkoba di Tanah Grogot
1 menit baca595 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Sebagai upaya untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantam Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Untuk itu Anggota DPRD Kalimantan Timur Yenni Eviliana gencar melaksanakan Sosialisasi Perda tersebut dengan harapan masyarakat Benua Etan dapat mengetahui Perda tersebut, sehingga turut serta mencegah perwdaran dan oenyalahgunaan narkotika di Kalimantam Timur.










