Terkait ini, Kejaksaan Agung meluncurkan program Rumah Restorative Justice.
Kepala Kejari Paser Rajendra Dhramalinga Wiritanaya memyampaikan, Rumah Restorative Justice sebagai percontohan di Kabupaten Paser ditetapkan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang.
"Untuk tahap awal dan sebagai percontohan, kami memilih Desa Batu Kajang untuk melaksanakan Program Rumah Restorative Justice ini dengan harapan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui mediasi," ucap Rajendra Dhramalinga Wiritanaya kepada Korankaltim.com Rabu (18/5/2022) hari ini.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
"Menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggungjawab bersama, sedangkan menghadirkan Rumah Restorative Justice ditengah masyarakat adalah cara kita mewujudkan keadilan subtantif yang diharapkan oleh masyaraka," papar Rajendra.
Melalui Program Rumah Restorative Justice tersebut, dalam penyelesaian masalah hukum melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan kedua belah pihak baik tersangka, korban dan keluarga tersangka.
"Kami juga sangat mengharapkan adanya dukungan dari instansi pemerintahan atau lembaga negara," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, Rumah Restorative Justice akan menyelesaikan permasalahan dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kerugian akibat perbuatan dibawah 2,5 juta rupiah, pelaku bukan residivis serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban atau keluarga terkait.
"Perbedaan penyelesaian perkara pidana ini adalah adanya pemulihan kembali kepada keadaan semula semenjak terjadinya tindak pidana tersebut, sehingga dengan konsep keadilan restorative justice ini maka kehidupan lingkungan harmonis ditengah masyarakat dapat pulih kembali," tutup Rajendra. (adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian Nur