Sosialisasi dilaksanakan di aula Desa Taberu Paser Damai Kecamatan Batu Engau, Sabtu (13/11/2021).
"Materi berkaitan dengan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat ini merupakan agenda penting yang harus diketahui masyarakat. Semoga saja peserta yang mengikuti kegiatan ini juga bisa membantu mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019," ujarnya.
Ia menekankan pelayanan bantuan hukum diberikan pada setiap orang atau kelompok orang miskin. Yang dimaksudkan warga yang miskin adalah warga Kalimantan Timur dengan perekonomian masuk kategori miskin.
"Setiap warga termasuk juga bagi warga dengan kategori warga miskin memiliki hak untuk mendapatkan keadilan di mata hukum. Tentunya dengan beberapa persyaratan, misalnya surat keterangan tidak mampu yang di ketahui Lurah atau Kepala Desa," jelasnya.
Ia juga menyatakan Perda tersebut juga perlu disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser. Sehingga keberadaan Perda tersebut juga diketahui oleh masyarakat Kabupaten Paser. Selanjutnya pemerintah bersiap untuk memfasilitasi sarana dan prasarana pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
"Kami harap pemerintah Kabupaten Paser bisa menindaklanjuti sosialisasi perda kami ini. Sehingga keberadaan Perda ini juga bisa diketahui oleh masyarakat," pungkasnya. (Adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan