“Secara garis besar Perda Hak Pemenuhan disabilitas ini penting, guna memberikan edukasi kepada masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas. Sehingga bagi penyandang Disabilitas juga bisa memiliki hak yang sama,” ucap Marthinus, Sabtu (28/8/2021).
Saat ini masih terdapat sarana dan fasilitas umum yang diperuntukkan kepada masyarakat, namun sedikit yang memperhatikan kebutuhan disabilitas.
Menurutnya adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Sehingga dengan ditetapkan payung hukum tersebut menjadi menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.
"Banyak sarana dan fasilitas umum yang diberikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi sangat sedikit yang juga turut memperhatikan kebutuhan disabilitas," paparnya.
Selain itu masih terdapat juga permasalahan lain, yaitu penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Dalam Perda tersebut menjadi satu kewajiban bagi perusahaan untuk bisa mengakomodir penyandang disabilitas.
“Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam Perda ini, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal satu persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari 100 karyawan minimal satu orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” tegasnya.
Ia berharap kepada pemerintah Daerah juga dapat mendukung perda tersebut, melalui pembentukan Perda turunan dan mulai diterapkan di kalangan Pemerintahan.
"Semoga saja Pemerintah Kabupaten Paser juga bisa mendukung penerapan Perda ini, caranya dengan membuat Perda baru yang bersinergi dengan payung hukum ini. Perlu diingat juga agar menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan Kabupaten Paser," pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Bambang Irawan