Petugas Jasa Raharja Kabupaten Paser Eko Budi Santoso menyampaikan, jaminan Jasa Raharja, bukanlah sebagai pengganti nyawa ataupun pengganti luka dari sebuah insiden kecelakaan lalulintas.
"Harapannya dengan santunan jasa raharja ini, mampu meringankan beban bagi korban maupun ahli waris korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ucap Eko.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa sampai saat ini korban luka-luka dari insident tersebut berjumlah 5 orang sedang menjalani perawatan di RS. Panglima sebaya. Kelima pasien tersebut masing-masing mendapatkan jaminan jasa raharja untuk perawatan Di RS. Panglima sebaya Maksimal sebesar 20 juta rupiah.
"Untuk korban luka yang sampai saat ini masih dirawat di RS Panglima Sebaya sudah kami jaminkan biaya perawatannya. Masing-masing sebesar 20 juta rupiah," paparnya.
Sementara itu bagi korban yang meninggal dunia Elly Wahyuni (63) dan Wendah (38) juga sudah diserahkan santunan dari jasa raharja masing - masing sebesar 50 Juta rupiah dan diterima langsung oleh ahli Warisnya. Sedangkan satu lagi Korban Meninggal dunia An. Hasanul Muqfi (22) di berikan santunan berupa biaya penguburan sebesar 4 juta rupiah, Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak memiliki ahli waris (Belum menikah dan Kedua Orang tua telah meninggal dunia).
"Dua orang yang meninggal sudah kami salurkan santunan langsung kepada ahli waris. Sedangkan untuk yang satunya lagi, karena orang tuanya sudah meninggal dan yang bersangkutan juga belum menikah. Maka tidak ada ahli warisnya, maka kami memberikan biaya penguburan yang kami serahkan kepada kakak korban," jelasnya (ADV).
Penulis : Dwi Cahyo
Editor : Rusdi