Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Ketua KONI Kaltim, Jumat (1/5/2026), guna memastikan roda organisasi tetap berjalan stabil pasca transisi kepemimpinan.
Dalam arahannya, Rusdiansyah menegaskan bahwa setiap langkah harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) KONI.
Ia menjelaskan, pengunduran diri ketua umum dikategorikan sebagai kondisi berhalangan tetap, sehingga pengurus KONI Kubar diminta segera menempuh langkah-langkah prosedural secara tertib dan administratif.
Salah satu langkah utama yang harus segera dilakukan adalah menggelar rapat pleno pengurus harian. Agenda rapat tersebut meliputi penerimaan resmi surat pengunduran diri ketua umum serta penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua.
Rusdiansyah menyebut, penunjukan Plt pada umumnya dijabat oleh wakil ketua umum. Namun, jika terdapat kendala, rapat pleno dapat menunjuk unsur pimpinan lainnya guna memastikan operasional organisasi tetap berjalan.
Hasil rapat pleno dan penunjukan Plt wajib dilaporkan secara tertulis kepada KONI Kaltim.
Sebagai organisasi berjenjang, KONI Kubar juga diminta menjaga komunikasi yang intensif dengan KONI provinsi agar proses transisi berjalan sesuai ketentuan.
“Seluruh dokumen krusial, seperti tembusan surat pengunduran diri dan berita acara rapat pleno penetapan Plt, harus segera diserahkan,” kata Rusdi.
Ia menegaskan jabatan ketua umum tidak boleh dibiarkan kosong atau dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang terlalu lama. Oleh karena itu, persiapan menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) harus segera dimatangkan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk menangani proses pendaftaran serta verifikasi bakal calon ketua umum baru.
“Pelaksanaan forum Musorkab sebagai wadah tertinggi untuk memilih ketua umum definitif,” imbuhnya.
Terkait sisa masa jabatan, Rusdi merujuk pada AD/ART KONI Tahun 2020, Bagian Kesebelas tentang Penggantian Pengurus Antarwaktu, Pasal 28 ayat (4).
Mengingat pengunduran diri terjadi sebelum masa bakti mencapai setengah periode, ketua umum yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa bakti kepengurusan yang ada.
Di akhir arahannya, Rusdi kembali menekankan pentingnya aspek legalitas dalam setiap tahapan yang diambil. Setiap tahapan, mulai dari penunjukan Plt hingga pelaksanaan Musorkab, harus didokumentasikan melalui berita acara yang sah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Tugas utama Plt adalah menjamin berjalannya roda organisasi, termasuk kelancaran administrasi keuangan (NPHD) dan koordinasi dengan cabang-cabang olahraga (Cabor),” tutupnya.
Editor: Erwin