Majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengurai proses inisiasi, penganggaran, hingga pengelolaan dana hibah yang pada 2023 disebut mencapai Rp100 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Timur Ruri Laksono, M Irfan Pranata Safran dari Inspektorat, serta M Khairil Anwar selaku Wakil Bendahara DBON Kaltim.
Dalam keterangannya, Timur Luri menyebut inisiasi DBON Kaltim telah dimulai sejak 2021. Pada 2022, DBON masih berbentuk tim koordinasi dan menerima hibah Rp5 miliar melalui Dispora Kaltim untuk sosialisasi dan penyusunan konsep.
“Sebelum ada angka Rp100 miliar, tahun 2022 hanya Rp5 miliar untuk sosialisasi dan FGD sesuai panduan Permenpora,” ujarnya di persidangan.
Ia mengaku pada 2023 terdapat alokasi Rp100 miliar namun pelaksanaannya dibagi ke delapan organisasi. DBON Kaltim sendiri disebut menerima sekitar Rp30 miliar lebih untuk pembinaan atlet.
“Dari 500 atlet diseleksi menjadi 225 atlet di 18 cabang olahraga dan tiga cabang unggulan,” katanya.
Terkait pembubaran DBON pada 25 Februari 2025, Luri menyebut tidak ada penjelasan rinci. “Setelah diumumkan bubar, aset seperti laptop dikembalikan dan aktivitas berhenti,” ujarnya.
Sementara itu, Irfan Pranata Safran mengaku sempat tercantum sebagai Wakil Ketua Sekretariat DBON, namun memilih mengundurkan diri karena khawatir terjadi konflik kepentingan.
“Saya khawatir tidak independen sebagai pengawas, sehingga langsung mengundurkan diri,” katanya.
Ia juga mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di antaranya kekurangan pembayaran pajak, ASN yang merangkap jabatan dan menerima honorarium, serta honor yang tidak memiliki standar. “Kenapa bisa Rp12 juta, Rp8 juta, Rp6 juta tanpa analisa beban kerja,” ungkapnya.
M Khairil Anwar mengaku hanya mengetahui proses administrasi dasar. Untuk anggaran 2023, ia menyatakan tidak mengetahui detail mekanisme pembagian.
“Pembagian ke delapan organisasi itu kewenangan kepala pelaksana sekretariat,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Agus Hari Kesuma, Hendrich Juk Abeth, menegaskan kliennya bukan pengelola langsung dana hibah tersebut.
“Yang mengelola dana Rp100 miliar adalah pelaksana sekretariat berdasarkan surat kuasa gubernur. Bukan Pak Agus,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Editor: Erwin