Hal ini sebagai langkah awal persiapan menuju Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 di Kabupaten Paser.
Ketua AFP Kaltim Adnan Faridhan menjelaskan, saat ini dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, terdapat delapan Askab/Askot yang masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusannya sudah habis.
Kondisi ini menjadi prioritas utama AFP Kaltim sebelum melangkah ke tahap BK Porprov. “Agenda pertama kami adalah membentuk kepengurusan baru di Askab dan Askot yang SK-nya sudah mati. Deadline pembentukan ini sampai akhir September. Saat ini baru terbentuk empat (SK) jadi masih kurang empat lagi,” terang Adnan, Senin (8/9/2025).
Keberadaan SK resmi sangat penting karena menjadi dasar legalitas Askab/Askot untuk mengajukan diri dalam persiapan Porprov. Setelah kepengurusan di seluruh daerah terbentuk, AFP Kaltim akan mengagendakan pelaksanaan BK Porprov.
“BK paling lambat harus terlaksana di akhir November 2025. Nanti akan ada pembahasan bersama Askab dan Askot terkait aturan teknis, mulai dari mutasi pemain hingga penentuan tuan rumah BK,” tuturnya.
“Karena Porprov digelar di Paser, besar kemungkinan Paser juga akan meminta menjadi tuan rumah BK,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur