Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dia mencontohkan, setiap usulan anggaran dari cabor dipastikan diterima secara penuh sesuai angka yang diajukan.
“Kalau cabor mengajukan Rp80 juta, maka yang diterima juga Rp80 juta. Tidak boleh ada pemotongan. Transparansi seperti ini yang terus kita jaga agar kepercayaan tetap terbangun,” ujarnya dalam forum keterbukaan informasi yang digelar di Aula KONI Kaltim, Selasa (2/9/2025).
Keterbukaan bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga melibatkan peran aktif atlet dan pengurus cabor dalam mengawasi jalannya program olahraga di Kaltim.
Sementara itu, Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, menjelaskan alur mekanisme anggaran yang dijalankan. Menurutnya, setiap dana yang dikelola KONI harus melalui proses verifikasi dan validasi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Saya membawa KPA, Pak Rasman Rading, yang bertugas melakukan verifikasi sebelum laporan disampaikan ke saya. Selain itu, ada Pak Juanda yang menangani perencanaan program. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024,” terangnya.
Agus juga menyinggung dinamika yang muncul di publik terkait isu keterbukaan anggaran organisasi olahraga. Diakuinya, proses administrasi anggaran masih berjalan sesuai prosedur dan belum masuk tahap evaluasi maupun monitoring ketika demonstrasi sudah terjadi.
“Saya tegaskan, selama ini Dispora selalu terbuka. Hanya saja semua harus by process. NPHD baru ditandatangani, evaluasi dan monitoring pun belum dilakukan, tetapi sudah muncul aksi protes. Padahal kami bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Dari sisi pengawasan keterbukaan informasi publik, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Muhammad Khaidir, menekankan pentingnya kepatuhan badan publik, termasuk KONI, terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Dia menyebut KI setiap tahun melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di Kaltim.
“Kami menggunakan metodologi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Ada lima kualifikasi penilaian kepatuhan badan publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik. Bidang olahraga berprestasi, seperti KONI, tentu harus menjadi contoh,” ujarnya.
Forum yang turut menghadirkan perwakilan 47 cabor peraih medali diharapkan menjadi ruang dialog yang produktif agar tata kelola anggaran olahraga di Kaltim semakin transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan semangat atlet berprestasi.
Editor: Erwin