Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat sistem pembinaan atlet muda secara terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga (Kabid PPO) Dispora Kaltim, Rasman Rading menjelaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan Permenpora Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam Pasal 11 Perpres Nomor 86 Tahun 2021 disebutkan bahwa gubernur bertanggung jawab membentuk tim koordinasi DOD. Ini menjadi penting agar pembinaan atlet dirancang dari sekarang hingga 2045," kata Rasman, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, Kaltim kini sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum DOD. Regulasi ini akan menjadi landasan dalam merancang program pembinaan atlet yang terencana, menyeluruh, dan berkesinambungan.
"Dengan adanya DOD, kami bisa memetakan potensi atlet secara jangka panjang, sekaligus menetapkan cabang olahraga prioritas yang sesuai dengan arahan Kementerian Pemuda dan Olahraga," tambahnya.
Dispora Kaltim juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim koordinasi DOD di wilayah masing-masing, mengingat sebagian besar atlet berpotensi berasal dari daerah.
"Pembinaan yang dimulai dari tingkat lokal akan jauh lebih efektif. Daerah merupakan sumber utama lahirnya talenta-talenta olahraga," ujarnya.
DOD diyakini akan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem olahraga daerah dan mempercepat realisasi DBON di seluruh Kaltim.
Editor: Erwin