Sebelumnya, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma bahwa DBON di restrukturisasi terhitung sejak Januari 2025.
Namun, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zein mengaku pihak yang berhak membubarkan adalah ketua umum.
“Yang berhak membubarkan adalah ketua umum, yakni Gubernur Kaltim, beliau selaku Ketua Umum DBON Kaltim,” kata Zairin saat dikonfirmasi.
Terkait ini, Zairin mengaku akan mengadu ke Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, atau Gubernur terpilih, Rudi Mas’ud usai dilantik nanti.
Jadi, 10 anggota inti di DBON Kaltim masih tetap bekerja seperti biasa untuk mengurusi 76 atlet di akademi yang baru terbentuk setahun belakangan.
Sementara yang lainnya, untuk saat ini diistirahatkan sampai menunggu pelatikkan dan keputusan gubernur baru.
“Masa kita tinggalkan, itu yang saya siapkan. Bagaimana dengan ada dana yang kira-kira belum bisa kita pakai juga ni di 2024 sampai 2025. Yang penting mereka tetap eksis,” tuturnya.
Terlebih, Zairin menilai pembinaan atlet usia muda ini adalah strategi yang tepat dalam membentuk atlet berprestasi diusia-usia selanjutnya.
Apalagi, Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) saat ini berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Porsi latihan dan belajar juga dianggapnya tidak balance buat mereka yang disebut ‘atlet’. Porsi 40 persen untuk latihan, sedangkan 60 persen untuk belajar.
Editor: Aspian Nur