Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Wali Kota H. Andi Harun sudah menandatangi surat keputusan (SK) pencairan bonus dengan nilai total Rp33 Miliar tersebut.
Anggaran itu sudah ada di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
“Tidak ada yang perlu dirisaukan, tinggal dikeluarkan. Pencairan bonus itu harus menunggu SK (Surat Keputusan) Bupati Berau,” kata Andi Harun kepada Korankaltim.com Minggu (16/4/2023).
Tepat hari ini, pria yang akrab disapa AH ini mengaku telah menerima informasi SK sudah ditandatangani namun belum dengan lampirannya.
Namun dirinya meyakinkan kepada ketua cabor dan atlet kalau bonus cair dalam waktu dekat ini atau sebelum Lebaran.
“SK sudah ditandatangi, tetapi ternyata lampirannya belum. Cuma kita optimis pekan ini sudah diterima suratnya,” jelasnya.
Sementara Kepala Disporapar Samarinda Muslimin menyebut mekanisme aturan selain SK dari PB Porprov juga harus ada SK dari Wali Kota Samarinda.
Untuk SK wali kota sendiri, Muslimin mengaku pihaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2-3 hari, dan itu sebenarnya bisa dipercepat.
“Mudah-mudahan SK itu bisa dibagikan setelah lebaran, tapi kami berharap bisa dibagikan sebelum Lebaran karena kami juga harus mempersiapkan acaranya juga,” kata Muslimin.
“Anggarannya Rp 33 miliar seperti yang dikatakan Pak Wali Kota, nanti kami bagikan kepada atlet, pelatihan, manager dan ofisial tehnik,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur