Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih akan merinci total sitaan dari berbagai jenis mata uang yang diamankan.
“Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu,” ungkapnya dilansir Antaranews, Minggu (10/5/2026).
Dalam kasus ini, Polri juga menangkap 321 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Wira, para WNA tersebut diketahui telah menjalankan aktivitas perjudian daring selama kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan gedung di kawasan Hayam Wuruk yang digerebek polisi hanya digunakan sebagai pusat operasional judi online, sedangkan tempat tinggal para pekerja berada di sekitar area tower perkantoran tersebut.
“Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wira menyebut sebagian besar WNA yang diamankan sudah mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi daring.
Meski demikian, polisi menilai para tersangka yang ditangkap masih sebatas pelaksana lapangan dan bukan aktor utama dalam jaringan tersebut.
Karena itu, Polri akan terus mengembangkan penyelidikan guna memburu pihak yang diduga menjadi otak bisnis judi online internasional tersebut, termasuk sponsor yang mendatangkan para WNA ke Indonesia.
Selain itu, aparat juga akan menelusuri aliran dana serta mendalami peladen (server) maupun alamat protokol internet (IP) yang digunakan jaringan komunikasi situs judi online tersebut.
“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin