Subarianto merupakan satu dari 141 subjek Reforma Agraria (RA) yang menuntaskan penandatanganan perjanjian di hadapan Notaris Astrylena Rosa di Penajam Paser Utara (PPU). Lahan yang ia kelola saat ini adalah lahan pengganti dari lahan sebelumnya yang kini telah menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
“Ini penerimaan yang kedua. Yang pertama dulu sudah kelar. Sekarang prosesnya sama lagi untuk lahan yang ini,” ungkap Subarianto.
Meski harus berpindah lahan, ia mengaku jauh lebih tenang mengelola tanah relokasi seluas kurang lebih 7.700 meter persegi tersebut. Baginya, legalitas dari BBT ini adalah akhir dari penantian panjang selama 40 tahun yang kerap dihantui intimidasi klaim HGU.
“Dulu mengurus surat susah karena terbentur HGU. Sekarang sudah ada kepastian hukum. Kalau ada yang datang mengaku-ngaku lagi lahan itu miliknya, sekarang kami sudah bisa melawan. Ini loh, saya punya hak,” tegasnya.
Di lahan tersebut, ia mantap melanjutkan budidaya karet dan sawit yang menjadi sumber ekonomi utamanya. Kepastian Hukum dan Komitmen BBT Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menjelaskan, 141 subjek RA tersebut merupakan bagian dari total 192 bidang tanah yang terdata.
Ia menegaskan, kegiatan ini adalah komitmen BBT dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, dan berkelanjutan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
“Ini menjamin kepastian hukum subjek RA yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Kami ingin tanah ini menjadi modal ekonomi bapak dan ibu sekalian dan menjamin masa depan atas haknya,” ujar Hakiki.
Ia menambahkan, BBT berkewajiban merekam seluruh data profil subjek RA. Hal ini penting untuk menjaga kelangsungan perjanjian selama 10 tahun ke depan hingga nantinya status tanah dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas BBT, Embun Sari, menyebut, Reforma Agraria di atas HPL BBT merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, minimal 30 persen tanah BBT wajib dialokasikan untuk Reforma Agraria atau subjek TORA.
Embun mengungkapkan, hilal atau kepastian sertifikat bagi warga sudah mulai terlihat. Dalam beberapa minggu ke depan, Kantor Pertanahan (Kantah) ditargetkan dapat menerbitkan sertifikat tersebut, yang harus diawali dengan perjanjian pemanfaatan hari ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersyukur dan menjaga amanah ini.
“Kenapa diberikan Hak Pakai terlebih dahulu? Karena ini adalah instrumen pengendali dari pemerintah. Lahannya harus benar-benar dimanfaatkan, jangan dijual ke orang lain. Setelah 10 tahun akan kita evaluasi, dan jika konsisten akan menjadi Hak Milik tanpa catatan,” tegasnya.
Editor: Erwin