Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai pajak dan empat wajib pajak dari pihak swasta. Penangkapan dilakukan, Jumat (9/1/2026) malam di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan, khususnya dalam pengelolaan pajak.
“Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetya.
Para pihak yang diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pengurangan nilai pajak. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para terduga maupun perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta. Namun kemudian, site-nya ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, valuta asing, serta logam mulia.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” tutupnya. (*)
Editor: Erwin