“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito, dikutip dari Antaranews, Minggu (26/10/2025).
Menanggapi adanya perbedaan data simpanan pemerintah daerah (pemda) antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menilai hal itu bukan disebabkan perbedaan prinsip, melainkan hanya soal teknis pelaporan.
Ia menjelaskan selisih sekitar Rp18 triliun antara data kedua kementerian merupakan hal yang wajar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan pemda tercatat sebesar Rp215 triliun.
Sementara itu, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip oleh Menkeu menunjukkan jumlah Rp233 triliun per Agustus 2025.
Menurut Tito, perbedaan dua bulan waktu pelaporan menjadi faktor utama terjadinya selisih tersebut.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” katanya.
Tito tegaskan, semangat Kemendagri dan Kemenkeu tetap sejalan, yaitu mempercepat penyerapan anggaran serta memastikan dana daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (*)
Editor: Erwin