“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antaranews, Rabu (25/12/2024).
Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka lantaran memiliki keterlibatan dan berperan aktif dalam kasus suap untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.
Ketua KPK juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku pun selalu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Editor: Erwin