"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” kata dia dilansir dari kompas.com.
Menurut Ketut, Ismail merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dan tersangkut perkara tindak pidana korupsi, terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 Undang-undang Tindak PidanaKorupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” ujarnya.
Ketut menambahkan, dalam kasus itu Ismail berperan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. “Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya.
“Jadi proses beliau ini adalah dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka, sehingga kita juga sangkakan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” ujarnya.
Ketut juga menuturkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam persidangan tersebut dilakukan pada tahun 2021, saat tersangka menjabat sebagai anggota DPR RI.
Yang bersangkutan ini diduga melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya adalah sebagai anggota DPR RI.
”Ini perkara terkait dengan perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, semua dokumennya adalah permainan dokumen palsu,” kata dia.
Ismail, kata Ketut, membuat dokumen-dokumen palsu untuk menangani suatu perkara.
Editor: Maruly Zainuddin