Ia menyebut, Partai Buruh bersama 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serikat petani, dan gerakan sosial lainnya akan melancarkan aksi bergelombang selama 25 hari.
Iqbal mengungkapkan, gelombang aksi buruh akan dilakukan di sejumlah daerah lainnya, di antaranya Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan Provinsi Jawa Timur (Jatim). "Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang akan melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," ungkapnya.
Ia menerangkan, pada Selasa (6/6/2023) besok, ribuan buruh akan menggelar aksi di Provinsi Banten. Lalu, pada Rabu (7/6/2023), sekitar 10 ribu buruh akan melancarkan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar.
"Tanggal 7 Juni di Bandung, puncaknya, karena itu basisnya Partai Buruh dan basisnya buruh, ada 10 ribu buruh di Gedung Sate," jelas Iqbal.
Kemudian, ia menambahkan, pada 9 Juni 2023, aksi buruh juga akan dilakukan di Kota Semarang, tepatnya di depan Kantor Gubernur Jateng. "Di depan kantor pak Ganjar Pranowo," imbuhnya.
Selanjutnya, pada 14 Juni 2023, Iqbal menuturkan, akan ada puluhan ribu buruh yang melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim.
Iqbal menjelaskan, seluruh aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023. Siang tadi, Senin (5/6/2023), para buruh menggelar aksi untuk mengawal sidang kedua uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang kedua MK ini, kata Iqbal, merupakan perbaikan dari isi gugatan Partai Buruh yang mengajukan judicial review atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Ada sembilan poin tuntutan aksi buruh yang meminta MK mencabut UU Omnibus Law Ciptaker.
"Soal upah minimum, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup tanpa periode, perempuan cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, ada juga tenaga kerja asing dan juga termasuk sanksi pidana yang dihapuskan sebagian," kata Iqbal.
Editor: Maruly Zainuddin