"ITU TIDAK BENAR..!," tulis Sri Mulyani, disertai foto tangkapan layar berita sebuah portal berita daring.
Menkeu bahkan menyebut, pemberitaan semacam ini bernada provokatif. Hal ini, kata Sri Mulyani turut memicu reaksi warganet membicarakan instansi yang dipimpinnya itu. "Memberi kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta," tukasnya.
Padahal, lanjut Sri Mulyani. Ia dapat memastikan bahwa anak buahnya relatif patuh untuk urusan laporan harta kekayaan. Apalagi, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melapor.
"Yang wajib hanya pegawai atau pejabat yang masuk dalam Wajib Lapor. Jumlahnya tahun 2021 33.370. 2022, 33.191," beber Menkeu.
Namun demikian. Pegawai yang tidak maasuk dalam kategori wajib lapor, disebut Sri Mulyani tetap melaporkan harta mereka melalui sistem di internal Kemenkeu yang disebut Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha).
Editor: Rusdianto