Bupati AGM akan Disidang di Samarinda
1 menit baca1.327 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan akan diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa yang terjerat kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut ke pengadilan.










