Menko Airlangga Hartarto Jelaskan Revisi Kelima RUU KUP
1 menit baca248 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan adanya revisi atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini merupakan kebijakan lanjutan pemerintah untuk sekaligus memperkuat penerapan UU Cipta Kerja. Hasil revisi dari UU KUP ini jelas dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan stakeholder terkait, serta memberikan manfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
Dari keterangan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (19/5/2021) kmarin, ini adalah perubahan kelima atas RUU KUP tersebut. Airlangga mengungkap beberapa poin yang masuk dalam RUU KUP itu. Airlangga menerangkan di dalam RUU Kelima KUP tersebut termasuk terkait carbon tax atau pajak karbon. Kemudian juga ada terkait dengan pengampunan pajak.










