Terkait hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih setelah sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran terkait perayaan Idulfitri yang satu diantaranya melarang open house bagi pejabat dan tak ada takbiran keliling di malam Lebaran.
Untuk panduan bagi umat Kristiani dituangkan Kemenag RI dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag 6 Mei 2021 lalu.
“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih,” kata Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” sambungnya dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.
Gus Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus atau pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” ujarnya lagi.
Hamper sama dengan aturan bagi umat muslim saat merayakan salat Idulfitri, dalam suratnya Kemenag meminta tempat ibadah dalam hal ini gereja, untuk memperhatikan protokol kesehatan ketat. Jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Pengurus gereja juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi dari luar hingga dalam ruangan, menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar serta mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.
Dalam suratnya Kemenag juga meminta petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pintu atau jalur masuk keluar tempat ibadah untuk memudahkan penerapan dan pengawasan.
Umat Kristiani yang hendak masuk ke dalam gereja juga diharusnya dicek suhu tubuh di pintu masuk dan menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi di tempat ibadah, menggunakan masker dan tak saling bersentuhan (bersalaman) sementara untuk orangtua atau lansia juga anak-anak disarankan mengikuti ibadah secara virtual dari rumah.
Editor: Aspian Nur