Aturan Terkait THR 2021 : Pekerja Swasta Cair H-7, PNS dan TNI/Polri H-10
1 menit baca213 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemerintah, memastikan perangkat aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 2021 sudah tersusun.Pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS atah ASN, TNI, dan Polri H-10 Lebaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kini pemerintah melalui Menteri Keuangan tengah melakukan finalisasi terkait aturan kebijakan itu.
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran" ungkap Airlangga dalam keterangan resmi diterima Korankaltim.com, Senin (19/4/2021).










