Pemerintah Gratiskan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Bebas Pajak
2 menit baca233 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberi diskon pengambilan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Kebijakan tersebut diambil pemerintah guna mendongkrak industri kendaraan bermotor, dan meningkatkan daya beli masyarakat saat ini.
"Untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan pemerintah," bunyi beleid itu sebagaimana dikutip, Minggu (28/2). Adapun besaran diskon pajak yang diberikan beragam tergantung pada masa terutang pajak. Pertama, ada pembebasan pajak mencapai 100 persen pembayaran PPnBM yang terutang pada Maret hingga Mei 2021.










