Ada Uang Fee Rp 2 Miliar dalam OTT Gubernur Sulsel
1 menit baca207 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dalam OTT yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, adalah uang senilai Rp 2 miliar. Sebelumnya, informasi yang beredar adalah barang buktinya sejumlah Rp 1 miliar.
Saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan dari Makassar, Ketua KPK Firly Bahuri menjelaskan uang yang diduga sebagai fee sejumlah proyek itu, disita dari rumah dinas Edy Rahmat (ER), sekretaris dinas PUPR Sulsel. "ER diamankan berserta uang dalam koper sekitar Rp 2 miliar, turut disita dari rumah dinasnya di Jalan Hertasning, Makassar," ujar Firly saat menggelar konfrensi pers di gedung KPK, Ahad (28/2) dini hari.










