Yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tiga persen; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yakni sekitar 14 persen; dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
"Ini sesuai amanat PP 21 di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan kepada Menkes serta edaran Mendagri. Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan di Bali akan dimonitor secara ketat," ujar Airlangga.
Berikut wilayah yang kembali mengalami pengetatan kegiatan sosial:
DKI Jakarta : Seluruh wilayah Jakarta
Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupateng Bandung Barat, Kabupaten Cimahi
Banten : Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Jawa Tengah : Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya.
DI Yogyakarta : Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
Jawa Timur : Kota Malang Raya dan Surabaya Raya
Bali : Denpasar dan Kabupaten Badung.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di republika.co.id hari Rabu 6 Januari 2021 dengan judul : Ini Daftar Daerah yang Kembali Diterapkan PSBB Ketat