Divonis 15 Tahun Penjara, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Pekan Ini
1 menit baca205 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. Dilansir dari Antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Senin (4/1).










