Pemerintah akan mengunci tata kelola tanah melalui Undang-Undang Pertanahan yang target pembahasan dilaksanakan bulan depan. "Begitu diputuskan di mana lokasinya kita kunci," tegasnya.
Pengaturan tata kelola tanah di Kalimantan Timur tak lepas dari isu yang beredar mengenai spekulan tanah karena adanya rencana pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan.
Di lokasi yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, RUU Pertanahan harus segera diselesaikan. Mengingat periode jabatan anggota DPR RI tinggal satu bulan masa kerja.
"Ini sinkronkan semua kementerian dan lembaga. Ada aturan UU yang mengatur di kementerian masing masing, akan disatukan secara komprehensif sebagai bahan acuan membahas daftar inventarisasi masalah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah membuat dua skema untuk pemindahan ibu kota negara, pertama dengan perkiraan anggaran mencapai Rp466 triliun. Anggaran itu untuk kebutuhan lahan mencapai 40.000 hektare dan 1,5 juta jiwa terdiri dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kementerian dan lembaga, tingkat legislatif dan yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri.
Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga menggelar Konsultasi Regional Penyusunan RPJMN 2020 - 2024 selama dua hari di Kota Balikpapan. Pertemuan itu dimanfaatkan pula untuk pembahasan kesiapan pemindahan IKN. (*)