Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinidial SN berusia 32 tahun dan AS berusia 29 tahun yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang menyebut kawasan Jalan Embung diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sangkulirang kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan memasuki kawasan Jalan Embung. Gerak gerik keduanya yang diketahui adalah SN dan AS, mencurigakan saat dibuntuti oleh petugas dan mereka berpencar.
“Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka. Tak berselang lama satu lainnya juga berhasil diamankan,” kata Erik.
Setelah diamankan polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Namun dari penggeledahan awal itu tidak ditemukan narkotika yang disimpan pada tubuh SN dan AS. Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa telepon seluler milik SN. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning. Video itu kemudian menjadi petunjuk bagi petugas untuk mencari lokasi penyimpanan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Kami kemudian menelusuri lokasi yang terlihat dalam video tersebut. Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan,” ujar Erik.
Petugas bersama SN dan AS selanjutnya menuju lokasi yang dimaksud dan disana polisi menemukan bungkusan rokok berwarna kuning yang disimpan di bawah tiang lampu. Saat diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan empat belas bungkus narkotika jenis sabu dan empat plastik klip. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang bukti sabu mencapai 2,02 gram. Polisi juga menyita sebuah telepon seluler warna hitam serta satu kotak rokok warna kuning yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan.
"Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tutup Erik.
Editor: Aspian Nur