Peringkat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan aktivitas industri, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan yang mendominasi perekonomian di Kutim.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim terus mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi serta memperkuat inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting seiring semakin ketatnya standar kepatuhan lingkungan yang diterapkan pemerintah.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Mangasa TP Siregar menyebut sistem pelaporan digital kini menjadi instrumen utama dalam menilai tingkat kepatuhan perusahaan.
Program PROPER tidak hanya sebagai simbol penilaian, tetapi sebagai alat ukur untuk memastikan perusahaan memenuhi baku mutu lingkungan. Diakui, pengawasan di lapangan menghadapi tantangan besar akibat luasnya wilayah dan jumlah perusahaan yang harus diawasi.
“Dengan keterbatasan jumlah personel, kami harus bekerja ekstra dalam melakukan pengawasan di wilayah yang sangat luas,” ujarnya.
Terhitung April 2026, DLH Kutim mencatat sedikitnya 12 kasus sengketa dan pencemaran lingkungan telah ditindaklanjuti. Kecamatan Bengalon disebut menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi, dengan pelanggaran yang didominasi pencemaran air, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kerusakan lahan.
“Parameter pengawasan itu jelas, apakah perusahaan taat atau tidak terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti secara tegas melalui penerapan sanksi administratif sesuai regulasi terbaru,” pungkasnya.
Editor: Erwin