Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah menegaskan, evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah.
“Tidak ada perpanjangan otomatis. Semua tetap melalui proses penilaian. Kalau kinerjanya baik dan memenuhi syarat tentu akan direkomendasikan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Proses evaluasi dijadwalkan berlangsung sekitar tiga bulan sebelum masa kontrak berakhir. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), disiplin kerja, hingga tingkat kehadiran selama masa pengabdian.
Selain penilaian administrasi, setiap PPPK juga diwajibkan memperoleh rekomendasi dari kepala perangkat daerah masing-masing. Surat tersebut menjadi dasar bagi pegawai yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugas dan dinilai mampu memenuhi target kerja.
“Setelah mendapat rekomendasi dari atasannya baru kami melakukan verifikasi,” imbuhnya.
Ia menyebut, dokumen yang harus dilampirkan dalam proses evaluasi di antaranya surat keterangan aktif melaksanakan tugas, surat pertanggungjawaban dari pimpinan perangkat daerah serta data absensi pegawai.
“Absensi dan catatan disiplin akan kami cek juga. Itu penting untuk memastikan pegawai yang diusulkan memang layak diperpanjang kontraknya,” jelasnya.
Pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin atau menunjukkan performa kerja yang dinilai tidak memenuhi standar pemerintah daerah.
“Kontrak lima tahun itu cukup panjang. Jadi wajar kalau ada evaluasi menyeluruh. Jadi mempertahankan pegawai yang memiliki kinerja baik,” tegasnya.
Editor: Erwin