Berdasarkan pengumuman resmi Disdukcapil Kutim, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA di Kantor Disdukcapil Kutim.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan pelayanan tetap dibuka guna memastikan kebutuhan administrasi masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Menurutnya, layanan adminduk tetap beroperasi agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menunggu lebih lama.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Jumeah saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta pencatatan sipil hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tetap dilayani selama jam operasional tersebut.
Menurutnya, aktivasi IKD juga terus didorong sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan kependudukan di Kutim. Masyarakat telah memanfaatkan layanan IKD karena lebih praktis dan aman.
“Tentu memudahkan akses dokumen kependudukan secara digital melalui telepon genggam,” katanya.
Jumeah juga mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jam pelayanan agar proses administrasi berjalan tertib dan lancar. Masyarakat turut antusias datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai jadwal pelayanan.
“Petugas kami stanby membantu seluruh kebutuhan administrasi kependudukan warga,” pungkasnya.
Editor: Erwin