Langkah tersebut dilakukan guna memfasilitasi perubahan data kependudukan masyarakat agar sesuai dengan wilayah administratif yang telah ditetapkan secara hukum.
Pelayanan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memastikan hak-hak masyarakat tetap dapat diakses tanpa kendala administrasi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kutim Syarif mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah dengan Kota Bontang.
“Penyesuaian dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut langsung dari putusan MK mengenai tapal batas,” jelasnya.
Perubahan data administrasi ini penting agar identitas kependudukan masyarakat selaras dengan wilayah administrasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah Kecamatan dan Desa.
“Kami membuka dua titik posko pelayanan di wilayah Kampung Sidrap. Posko tersebut berada di rumah Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang,” ujarnya.
Keberadaan posko di tengah masyarakat diharapkan dapat mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang jauh ke kantor pelayanan.
Dengan adanya posko ini, warga tidak perlu repot melakukan pengurusan sendiri ke kantor pelayanan yang jaraknya cukup jauh.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah mengurus perubahan data domisili,” katanya.
Validitas data kependudukan sangat menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Karena itu, penyesuaian identitas kependudukan dinilai mendesak agar masyarakat tidak mengalami hambatan administrasi di kemudian hari.
“Dokumen kependudukan menjadi dasar untuk memperoleh banyak layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga urusan perbankan,” ungkapnya.
Ketidaksesuaian data administrasi berpotensi menimbulkan persoalan saat masyarakat mengakses layanan pemerintah maupun kebutuhan administratif lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat segera memperbarui dokumen sesuai wilayah terbaru.
“Kalau data tidak sesuai tentu akan menyulitkan warga saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi,” tuturnya.
Data kependudukan yang valid sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk layanan dasar dan bantuan pemerintah. Keakuratan data penduduk sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan posko Adminduk secara optimal.
Pelayanan jemput bola tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian wilayah administratif.
“Kami ingin memastikan seluruh warga tetap mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat dalam masa penyesuaian administrasi,” pungkasnya.
Editor: Erwin