Layanan ini ditujukan untuk mempermudah pekerja maupun pengusaha dalam menyampaikan laporan perselisihan ketenagakerjaan.
Plt Kepala Distransnaker Kutim, Trisno mengatakan, inovasi layanan digital dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hubungan industrial sekaligus memperluas akses pengaduan di seluruh wilayah.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hubungan industrial dan memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah.
“Kami telah mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” jelas dia.
Layanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam aturan itu, apabila perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan, maka perselisihan wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk diselesaikan melalui mediasi.
Apabila perundingan bipartite antara pekerja atau buruh dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Melalui sistem digital ini, proses penyampaian pengaduan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor untuk melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial dengan mengakses tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI.
“Selain menyediakan akses pengaduan online kami juga menyiapkan layanan pendampingan melalui mediator hubungan industrial yang dapat dihubungi melalui nomor WhatsApp resmi,” ujar dia.
Pihaknya berharap kehadiran layanan digital tersebut dapat membantu menciptakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang tertib dan berkeadilan. Agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga setiap perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan secara tertib, cepat dan berkeadilan,” tutupnya.
Editor: Erwin