Massa aksi menyuarakan tuntutan terkait kejelasan status honorer murni serta prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmat menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk kegelisahan honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian, meski telah lama mengabdi di dunia pendidikan. Pihaknya datang bukan untuk menuntut berlebihan,
“Kami meminta kejelasan atas status yang selama ini terkatung-katung. Pengabdian kami seharusnya mendapat perhatian,” tegas Rahmat.
Ia menyebut honorer murni kerap tidak masuk dalam skema prioritas kebijakan, baik dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini dinilai tidak adil bagi mereka yang telah bertahun-tahun bekerja.
“Selama ini kami seperti dilupakan dalam sistem. Padahal kami ikut menopang jalannya pendidikan di daerah,” lanjutnya.
Adapun empat poin tuntutan yakni meminta transparansi dalam proses pengajuan analisis jabatan (anjab), pemetaan, serta pembahasan status guru dan tenaga kependidikan honorer, termasuk operator Dapodik, tenaga administrasi sekolah, dan tenaga perpustakaan.
Kedua, mereka mendesak agar honorer yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap mendapatkan prioritas dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK tahun 2026.
Ketiga, menuntut kejelasan status hukum bagi honorer aktif di Kutim agar diakui sebagai tenaga honorer daerah dengan dasar hukum yang jelas. Keempat menuntut peningkatan kesejahteraan, termasuk pemberian tunjangan berbasis wilayah kerja serta pencairan yang rutin setiap bulan.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan awal, pihaknya memastikan akan terus mengawal tuntutan hingga ada respons konkret dari pemerintah. “Ini menyangkut masa depan kami dan keberlangsungan pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, terangkan sejumlah tuntutan massa aksi. Ia menyebut dua dari empat poin tuntutan berada di luar kewenangan pihaknya.
“Sebetulnya dua tuntutan itu masih menjadi ranah bidang organisasi dan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia juga mengakui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih terkendala regulasi, terutama setelah terbitnya aturan terkait penataan tenaga honorer.
“Sesuai aturan yang berlaku, kami tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” tutupnya.
Editor: Erwin