Menurutnya, meskipun regulasi tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, penerapannya di lapangan belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan.
“Regulasinya sudah ada, bahkan sudah kami sosialisasikan. Tapi di lapangan belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan pemerintah daerah perlu diperkuat, termasuk mengaktifkan kembali tim deteksi dini ketenagakerjaan. Selain itu, ia juga menyoroti celah dalam penentuan status tenaga kerja lokal, yang dinilai masih mudah dimanfaatkan oleh pendatang baru.
“Harus ada komitmen nyata dari perusahaan, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kutim, Trisno, mengakui implementasi kebijakan ini belum sepenuhnya sesuai harapan. Ia menyebut kendala utama terletak pada ketersediaan data yang akurat.
“Selama ini kami masih mengandalkan laporan dari perusahaan tanpa data pembanding yang valid,” jelasnya.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah kini tengah menyusun basis data ketenagakerjaan terpadu guna memperkuat pengawasan dan memastikan kebijakan berjalan lebih efektif ke depan.
“Kalau pengawasan diperkuat dan data sudah akurat, kami optimistis kebijakan 80 persen tenaga kerja lokal bisa benar-benar berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin