Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial AWH (43) beserta 32 paket sabu dengan berat bruto 15,53 gram.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah pemantauan intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, tersimpan di dalam kantong celana pelaku,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti satu unit ponsel, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta kemasan makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Samarinda.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ini merupakan hasil sinergi antara informasi warga dan kerja cepat anggota di lapangan.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia juga menekankan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas sehingga tidak berhenti kepada tersangka AWH.
Penelusuran akan terus dilakukan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Erwin